Jumat, 13 Mei 2016

Pengelolaan Web




A.        Institusi : W3C, IETF, ICANN
Internet diawali dari proyek ARPANET dan berkembang dari kolaborasi penelitian institusi militer dan pendidikan, namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini bisa dikatakan bukan milik suatu institusi atau perorangan ataupun negara. Sekarang internet merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif yang terbuka, ada sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan internet dan web. Berikut merupakan kajian singkat tentang organisasi-organisasi pengelolaan web khususnya yang masih aktif hingga saat ini.
1.      W3C
World Wide Web Consortium (W3C) adalah organisasi dunia (internasional) yang mengatur standar World Wide Web (W3) atau dalam bahasa indonesia disebut Waring Wera Wanua. Organisasi ini berkomitmen dalam mengatur pengembangan web, yang terdiri dari 320 anggota dan didirikan pada Oktober 1994 sebagai gabungan antara Massachusetts Institute of Technology (MIT) dan European Organization for Nuclear Research (CERN), dengan dukungan dari U.S. Defense Advanced Research Project Agency (DARPA) danEuropean Commission. Selain mengatur aturan pengembangan web, juga membuatt Web dapat diakses oleh semua user dan ikut melibatkan diri dalam dunia pendidikan. Beberapa standar hasil pengembangan ataupun rekomendasi  dari W3C antara lain HTML, CSS, XHTML, DOM, SOAP, XML, dan masih banyak lagi. Selain itu, Tim Berners-Lee adalah seorang penemu dari World Wide Web pada tanggal Oktober 1994 dan pada akhirnya diangkat menjadi ketua World Wide Web Consortium (W3C). W3C sendiri telah bekerja sama dengan organisasi lain yang melakukan standarisasi teknologi seperti Internet Engineering Task Force,Forum Wireless Application Protocols (WAP) dan Unicode Consortium.
2.      IETF

IETF (Internet Engineering Task Force ) merupakan sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (baik itu individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, dan kemudian mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP atau IP. IETF dimulai bulan Januari 1985 sebagai pertemuan setiap triwulan para peneliti yang didanai pemerintah AS. Perwakilan dari vendor non-pemerintah diundang sejak pertemuan IETF 4 oktober pada tahun itu. Pada tahun 1992, Internet Society, yang merupakan masyarakat keanggotaan yang profesional, dibentuk dan dipindahkan ke IETF sebagai badan standar internasional independen. Misi dari IETF adalah untuk membuat kinerja Internet yang lebih baik dengan menghasilkan kualitas yang tinggi, teknis dokumen yang relevan yang mempengaruhi cara desain, penggunaan, dan mengelola Internet. Internet dijaga oleh perjanjian bi- atau multilateral dan spesifikasi teknikal (protokol yang menerangkan tentang perpindahan data antara rangkaian). Protokol-protokol ini dibentuk berdasarkan perbincangan Internet Engineering Task Force (IETF), yang terbuka kepada umum. Badan ini mengeluarkan dokumen yang dikenali sebagai RFC (Request for Comments). Sebagian dari RFC dijadikan Standar Internet (Internet Standard), oleh Badan Arsitektur Internet (Internet Architecture Board – IAB). Protokol-protokol internet yang sering digunakan adalah seperti, IP, TCP, UDP, DNS, PPP, SLIP, ICMP, POP3, IMAP, SMTP, HTTP, HTTPS, SSH, Telnet, FTP, LDAP, dan SSL. Beberapa layanan populer di internet yang menggunakan protokol di atas, ialah email/surat elektronik, Usenet, Newsgroup, perkongsian file (File Sharing), WWW (World Wide Web), Gopher, akses sesi (Session Access), WAIS, finger, IRC, MUD, dan MUSH. Di antara semua ini, email/surat elektronik dan World Wide Web lebih kerap digunakan, dan lebih banyak servis yang dibangun berdasarkannya, seperti milis (Mailing List) dan Weblog. Internet memungkinkan adanya servis terkini (Real-time service), seperti web radio, dan webcast, yang dapat diakses di seluruh dunia. Selain itu melalui internet dimungkinkan untuk berkomunikasi secara langsung antara dua pengguna atau lebih melalui program pengirim pesan instan seperti Camfrog, Pidgin (Gaim), Trilian, Kopete, Yahoo! Messenger, MSN Messenger dan Windows Live Messenger.
3.      ICANN

ICANN, singkatan dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers, adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September  1998. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasilain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
B.        Pemerintahan : Hukum Privasi, Hukum Hak Cipta (Copyright)
1.      Hukum Privasi
Hukum Privasi merupakan hak pemegang hak cipta yang membatasi penggandaan tidak sah atau suatu ciptaan yang hak tersebut terbatas dan secara privasi hanya pada suatu lingkup tertentu serta biasanya menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
2.      Hukum Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
      C.        Prinsip dan Serangan : Jaringan Kesetaraan (Netral), Sensor.
1.         Jaringan Kesetaraan (Netral)
Jaringan kesetaraan atau disebut juga netralitas jaringan secara garis besar menyatakan bahwa para pengguna internet harus mempunyai akses yang sama terhadap semua jenis informasi di internet, dan perusahaan-perusahaan yang menawarkan layanan internet tidak boleh memberikan prioritas kepada beberapa sumber-sumber atau tipe-tipe konten tertentu.Dalam sebuah pernyataan kebijakan mereka, pihak Google dan Verizon mengusulkan agar para pembuat kebijakan menerapkan prinsip-prinsip netralitas tersebut terhadap koneksi di wired saja tetapi tidak untuk koneksi wireless.Dengan kata lain, dengan HP atau dengan akses sambungan lain, para carrier seperti Verizon dan AT&T bisa menarik biaya dari perusahaan konten untuk layanan yang lebih cepat terhadap konsumen, atau seperti yang dikhawatirkan beberapa analis, mereka bisa memblok layanan-layanan tertentu sehingga tidak bisa mencapai pelanggan secara bersama-sama.Hal itu telah menimbulkan banjir reaksi, yang kebanyakan adalah reaksi negatif, dari kelompok-kelompok perusahaan-perusahaan Web dan advokasi konsumen. Dalam situasi paling ekstrem yang digambarkan oleh para penentang, dua model Internet bisa muncul—satu yang bersifat publik seperti yang sudah dikenal sekarang ini, dan satu lagi berbentuk swasta dengan sambungan yang lebih cepat dan biaya yang lebih tinggi.
2.         Sensor
Milyaran komputer saling terkoneksi membentuk internet dan tak seorangpun, baik itu pemerintah maupun badan tertentu yang dapat mengontrolnya. Tidak ada hukum di dunia maya ini, siapapun dapat meletakkan websitenya agar dapat diakses oleh siapapun didunia yang memiliki akses internet. Namun ada beberapa negara yang berpikir bahwa sumber informasi yang tak terbatas ini berbahaya bagi penduduknya. Beberapa negara yang melakukan pembatasan ini adalah China, Saudi Arabia, Bahrain, Kuba, Jordan, Tunisia, Burma, Singapura, Uzbekistan, Yaman, Kuwait, Vietnam, Syria, Iran, Uni Emirat Arab dan beberapa negara di Afrika serta Australia, Swiss dan Jerman.Tingkat sensor yang dilakukan juga beragam mulai dari pemblokiran DNS (Domain Name System) dari 2 situs Nazi di Jerman sampai dipekerjakannya 30 ribu orang untuk memblok ribuan situs, servis dan port dinegara China.
D.       Kasus Pada Syrian Internet Array
                            

       The Syrian Electronic Army (SEA), atau juga dikenal sebagai Syrian Electronic Soldiers, adalah kumpulan hacker komputer yang mendukung pemerintah Presiden Suriah Bashar al-Assad. Menggunakan serangan denial of service, perusakan, dan metode lainnya, terutama menargetkan kelompok oposisi politik dan situs barat, termasuk organisasi berita dan kelompok hak asasi manusia. Tentara Elektronik Suriah adalah publik pertama, tentara maya di dunia Arab untuk secara terbuka melancarkan serangan cyber pada lawan-lawannya, meskipun sifat yang tepat dari hubungan dengan pemerintah Suriah tidak jelas. Serangan elektronik (peretasan) terhadap web site barat dapat menjadi salah satunya dan pembenaran untuk tindakan balasan ke pihak Suriah. Walau tidak dapat menjadi pembenaran untuk invasi militer, tapi hal ini dapat membuka front perang cyber secara besar-besaran, yang mungkin saja akan diakhiri oleh invasi militer. Hanya saja, perlu diamati dengan cermat pernyataan para pejabat anggota NATO di media, bahwa mereka cenderung kompak. Berbeda dengan kondisi tahun 2003, dimana struktur komando NATO terpecah, karena Perancis dan Jerman menentang invasi ke Irak, hal itu tidak terjadi pada kasus Suriah. Jika memang situasi semakin memanas, bukannya tidak mungkin NATO akan memutuskan invasi militer, seperti yang terjadi pada kasus Lybia. Di sisi lain, pihak Rusia dan China, sebagai anggota tetap dewan keamanan PBB, selalu secara tegas menolak setiap ide pihak barat untuk melakukan invasi militer. Hanya saja, apakah veto Rusia dan China bisa mencegah invasi, hal itu adalah tanda tanya besar. Veto mereka terbukti tidak efektif dalam mencegah invasi Amerika Serikat dan Inggris ke Irak pada tahun 2003. Satu hal yang perlu dicatat, bahwa jika memang akhirnya invasi terjadi, maka semua itu dimulai dengan perang cyber, yang sudah terjadi sejak tahun 2011. Bagaimanapun, kita semua tidak pernah setuju akan terjadinya perang, karena sudah pasti akan jatuh korban rakyat/sipil yang tidak berdosa. Meletakkan senjata dan maju ke meja perundingan selalu adalah solusi yang terbaik bagi semua pihak.




Sumber :
https://lindawati93.wordpress.com/2013/04/30/institusi-pengelola-internet-atau-web/
https://aswendy.wordpress.com/2014/04/23/pengelolaan-web/
https://fajarpram.wordpress.com/2014/05/07/intitusi-pengelolaan-internet-atau-web/