A.
Institusi
: W3C, IETF, ICANN
Internet diawali dari proyek
ARPANET dan berkembang dari kolaborasi penelitian institusi militer dan
pendidikan, namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini bisa dikatakan
bukan milik suatu institusi atau perorangan ataupun negara. Sekarang internet
merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif yang terbuka, ada sejumlah
organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan internet
serta menjadi guide atas perkembangan internet dan web. Berikut merupakan
kajian singkat tentang organisasi-organisasi pengelolaan web khususnya yang
masih aktif hingga saat ini.
1. W3C
World Wide Web
Consortium (W3C) adalah organisasi dunia (internasional) yang mengatur
standar World Wide Web (W3) atau dalam bahasa indonesia disebut
Waring Wera Wanua. Organisasi ini berkomitmen dalam mengatur pengembangan web,
yang terdiri dari 320 anggota dan didirikan pada Oktober 1994 sebagai gabungan
antara Massachusetts Institute of Technology (MIT) dan European
Organization for Nuclear Research (CERN), dengan dukungan dari U.S.
Defense Advanced Research Project Agency (DARPA) danEuropean
Commission. Selain mengatur aturan pengembangan web, juga
membuatt Web dapat diakses oleh semua user dan ikut melibatkan diri dalam
dunia pendidikan. Beberapa standar hasil pengembangan ataupun rekomendasi
dari W3C antara lain HTML, CSS, XHTML, DOM, SOAP, XML, dan masih
banyak lagi. Selain itu, Tim Berners-Lee adalah seorang penemu dari
World Wide Web pada tanggal Oktober 1994 dan pada akhirnya diangkat
menjadi ketua World Wide Web Consortium (W3C). W3C sendiri telah
bekerja sama dengan organisasi lain yang melakukan standarisasi teknologi
seperti Internet Engineering Task Force,Forum Wireless
Application Protocols (WAP) dan Unicode Consortium.
2. IETF
IETF (Internet Engineering Task Force ) merupakan
sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (baik itu individual ataupun
organisasional) yang tertarik dalam pengembangan
jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG
(Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari
masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, dan
kemudian mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet
Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja
(disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja,
seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang
mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP atau IP. IETF
dimulai bulan Januari 1985 sebagai pertemuan setiap triwulan para peneliti yang
didanai pemerintah AS. Perwakilan dari vendor non-pemerintah diundang sejak
pertemuan IETF 4 oktober pada tahun itu. Pada tahun 1992, Internet Society,
yang merupakan masyarakat keanggotaan yang profesional, dibentuk dan
dipindahkan ke IETF sebagai badan standar internasional independen. Misi dari
IETF adalah untuk membuat kinerja Internet yang lebih baik dengan menghasilkan
kualitas yang tinggi, teknis dokumen yang relevan yang mempengaruhi cara
desain, penggunaan, dan mengelola Internet. Internet dijaga oleh perjanjian bi-
atau multilateral dan spesifikasi teknikal (protokol yang menerangkan tentang
perpindahan data antara rangkaian). Protokol-protokol ini dibentuk berdasarkan
perbincangan Internet Engineering Task Force (IETF), yang terbuka kepada umum.
Badan ini mengeluarkan dokumen yang dikenali sebagai RFC (Request for
Comments). Sebagian dari RFC dijadikan Standar Internet (Internet Standard),
oleh Badan Arsitektur Internet (Internet Architecture Board – IAB).
Protokol-protokol internet yang sering digunakan adalah seperti, IP, TCP, UDP,
DNS, PPP, SLIP, ICMP, POP3, IMAP, SMTP, HTTP, HTTPS, SSH, Telnet, FTP, LDAP,
dan SSL. Beberapa layanan populer di internet yang menggunakan protokol di
atas, ialah email/surat elektronik, Usenet, Newsgroup, perkongsian file (File
Sharing), WWW (World Wide Web), Gopher, akses sesi (Session Access), WAIS,
finger, IRC, MUD, dan MUSH. Di antara semua ini, email/surat elektronik dan
World Wide Web lebih kerap digunakan, dan lebih banyak servis yang dibangun
berdasarkannya, seperti milis (Mailing List) dan Weblog. Internet memungkinkan
adanya servis terkini (Real-time service), seperti web radio, dan webcast, yang
dapat diakses di seluruh dunia. Selain itu melalui internet dimungkinkan untuk
berkomunikasi secara langsung antara dua pengguna atau lebih melalui program
pengirim pesan instan seperti Camfrog, Pidgin (Gaim), Trilian, Kopete, Yahoo!
Messenger, MSN Messenger dan Windows Live Messenger.
3. ICANN
ICANN, singkatan dari Internet Corporation for
Assigned Names and Numbers, adalah organisasi nirlaba yang didirikan
pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30
September 1998. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey,
California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait
dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas
nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasilain,
terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
B.
Pemerintahan
: Hukum Privasi, Hukum Hak Cipta (Copyright)
1. Hukum Privasi
Hukum Privasi merupakan hak pemegang hak cipta yang
membatasi penggandaan tidak sah atau suatu ciptaan yang hak tersebut terbatas
dan secara privasi hanya pada suatu lingkup tertentu serta biasanya
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
2. Hukum
Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9)
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan
hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta
merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.
Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio
dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda
secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang
memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya
mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak
mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang
berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh
tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan
atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum. Di Indonesia, masalah
hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak
cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku” (pasal 1 butir 1).
C.
Prinsip
dan Serangan : Jaringan Kesetaraan (Netral), Sensor.
1.
Jaringan
Kesetaraan (Netral)
Jaringan kesetaraan atau disebut juga netralitas jaringan secara garis
besar menyatakan bahwa para pengguna internet harus mempunyai akses yang sama
terhadap semua jenis informasi di internet, dan perusahaan-perusahaan yang
menawarkan layanan internet tidak boleh memberikan prioritas kepada beberapa
sumber-sumber atau tipe-tipe konten tertentu.Dalam sebuah pernyataan kebijakan
mereka, pihak Google dan Verizon mengusulkan agar para pembuat kebijakan
menerapkan prinsip-prinsip netralitas tersebut terhadap koneksi di wired saja
tetapi tidak untuk koneksi wireless.Dengan kata lain, dengan HP atau dengan
akses sambungan lain, para carrier seperti Verizon dan AT&T bisa menarik
biaya dari perusahaan konten untuk layanan yang lebih cepat terhadap konsumen,
atau seperti yang dikhawatirkan beberapa analis, mereka bisa memblok
layanan-layanan tertentu sehingga tidak bisa mencapai pelanggan secara
bersama-sama.Hal itu telah menimbulkan banjir reaksi, yang kebanyakan adalah
reaksi negatif, dari kelompok-kelompok perusahaan-perusahaan Web dan advokasi
konsumen. Dalam situasi paling ekstrem yang digambarkan oleh para penentang,
dua model Internet bisa muncul—satu yang bersifat publik seperti yang sudah
dikenal sekarang ini, dan satu lagi berbentuk swasta dengan sambungan yang lebih
cepat dan biaya yang lebih tinggi.
2.
Sensor
Milyaran
komputer saling terkoneksi membentuk internet dan tak seorangpun, baik itu
pemerintah maupun badan tertentu yang dapat mengontrolnya. Tidak ada hukum di
dunia maya ini, siapapun dapat meletakkan websitenya agar dapat diakses oleh
siapapun didunia yang memiliki akses internet. Namun ada beberapa negara yang
berpikir bahwa sumber informasi yang tak terbatas ini berbahaya bagi
penduduknya. Beberapa negara yang melakukan pembatasan ini adalah China, Saudi
Arabia, Bahrain, Kuba, Jordan, Tunisia, Burma, Singapura, Uzbekistan, Yaman,
Kuwait, Vietnam, Syria, Iran, Uni Emirat Arab dan beberapa negara di Afrika
serta Australia, Swiss dan Jerman.Tingkat sensor yang dilakukan juga beragam
mulai dari pemblokiran DNS (Domain Name System) dari 2 situs Nazi di Jerman
sampai dipekerjakannya 30 ribu orang untuk memblok ribuan situs, servis dan
port dinegara China.
D.
Kasus
Pada Syrian Internet Array
The
Syrian Electronic Army (SEA), atau juga dikenal sebagai Syrian Electronic
Soldiers, adalah kumpulan hacker komputer yang mendukung pemerintah Presiden
Suriah Bashar al-Assad. Menggunakan serangan denial of service, perusakan, dan
metode lainnya, terutama menargetkan kelompok oposisi politik dan situs barat,
termasuk organisasi berita dan kelompok hak asasi manusia. Tentara Elektronik
Suriah adalah publik pertama, tentara maya di dunia Arab untuk secara terbuka
melancarkan serangan cyber pada lawan-lawannya, meskipun sifat yang tepat dari
hubungan dengan pemerintah Suriah tidak jelas. Serangan elektronik (peretasan)
terhadap web site barat dapat menjadi salah satunya dan pembenaran untuk
tindakan balasan ke pihak Suriah. Walau tidak dapat menjadi pembenaran untuk
invasi militer, tapi hal ini dapat membuka front perang cyber secara
besar-besaran, yang mungkin saja akan diakhiri oleh invasi militer. Hanya saja,
perlu diamati dengan cermat pernyataan para pejabat anggota NATO di media,
bahwa mereka cenderung kompak. Berbeda dengan kondisi tahun 2003, dimana
struktur komando NATO terpecah, karena Perancis dan Jerman menentang invasi ke
Irak, hal itu tidak terjadi pada kasus Suriah. Jika memang situasi semakin
memanas, bukannya tidak mungkin NATO akan memutuskan invasi militer, seperti
yang terjadi pada kasus Lybia. Di sisi lain, pihak Rusia dan China, sebagai
anggota tetap dewan keamanan PBB, selalu secara tegas menolak setiap ide pihak
barat untuk melakukan invasi militer. Hanya saja, apakah veto Rusia dan China
bisa mencegah invasi, hal itu adalah tanda tanya besar. Veto mereka terbukti
tidak efektif dalam mencegah invasi Amerika Serikat dan Inggris ke Irak pada
tahun 2003. Satu hal yang perlu dicatat, bahwa jika memang akhirnya invasi
terjadi, maka semua itu dimulai dengan perang cyber, yang sudah terjadi sejak
tahun 2011. Bagaimanapun, kita semua tidak pernah setuju akan terjadinya
perang, karena sudah pasti akan jatuh korban rakyat/sipil yang tidak berdosa.
Meletakkan senjata dan maju ke meja perundingan selalu adalah solusi yang
terbaik bagi semua pihak.
Sumber :
https://lindawati93.wordpress.com/2013/04/30/institusi-pengelola-internet-atau-web/
https://aswendy.wordpress.com/2014/04/23/pengelolaan-web/
https://fajarpram.wordpress.com/2014/05/07/intitusi-pengelolaan-internet-atau-web/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar